Bagaimana cara kaum lelaki dan wanita menyisir dan menata rambut mereka? Apakah ada diriwaatkan dari hadis-hadis Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan secara khusus bagaimana cara menyisir rambut, atau yang menunjukkan larangan terhadap sebagian cara menyisir rambut?
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh –hafizhahullāh– pernah ditanya sebagai berikut:
Bagaimana cara kaum lelaki dan wanita menyisir dan menata rambut mereka? Apakah ada diriwaatkan dari hadis-hadis Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam yang menjelaskan secara khusus bagaimana cara menyisir rambut, atau yang menunjukkan larangan terhadap sebagian cara menyisir rambut? [1]
Beliau menjawab:
Adapun untuk kaum wanita, Imam Al-Bukhari mengungkapkan, Bab: Membagi Rambut Wanita Menjadi Tiga Kepangan. Kemudian beliau menyitir satu riwayat dengan sanadnya sendiri dari Ummu Athiyyah –radhiyallāhu ‘anhā– menceritakan bahwa, “Dahulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam mengepang rambut putrinya menjadi tiga buntut.” Waki’ menyatakan: “Sufyan menjelaskan: ‘Bagian depan rambutnya, dan dua bagian sampingnya.” Demikian disebutkan oleh Imam Al-Bukhari.
Mengepang rambut itu sendiri dilakukan atas perintah Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallamseperti yang diriwayatkan oleh Sa’id bin Mansur dalam Sunan-nya dengan sanadnya sendiri dari Ummu Athiyyah bahwa ia berkata: Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan kami: “Mandikanlah putriku itu dan jadikanlah rambutnya berkepang-kepang…”
Ibnu Hibban juga mengeluarkan satu riwayat dalam Shahih-nya juga dari Ummu Athiyyah: “Mandikanlah putriku itu tiga kali, lima kali atau tujuh kali, lalu buatlah rambutnya berkepang tiga…”
Dalam Mushannaf Abdurrazzaq diriwayatkan melalui sanad perawi tersebut dari Hafshah bahwa ia menceritakan: “Kamipun mengepangnya menjadi tiga, dua bagian sampingnya dan satu di depannya, sementara bagian belakangnya kami biarkan terurai.”
Ibnu Daqiqil ‘Ied menjelaskan: “Dalam hadis itu ada anjuran bagi wanita untuk merias dan mengepang rambutnya.”
Adapun kebiasaan yang dilakukan sebagian wanita kaum muslimin di jaman ini yang membelah rambut dari samping, lalu menggelungnya di bagian belakang kepala, atau di bagian atas kepala sebagaimana yang dilakukan oleh wanita-wanita Eropa, maka itu tidak boleh karena menyerupai orang-orang kafir.”
Imam Dawud dan Abu Dawud meriwayatkan dengan sanad kedua perawi itu dari ‘Abdullah bin ‘Umar –radhiyallāhu ‘anhumā– bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk golongan kaum tersebut..”
Hadis tersebut dishahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hafizh Al-Iraaqi. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan: “Sanadnya bagus.” Sementara Ibnu Hajar Al-Asqalani berkomentar: “Sanadnya baik.”
Dari Abu Hurairah –radhiyallāhu ‘anhu– dalam sebuah hadis panjang menceritakan: “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: ‘Ada dua golongan ahli neraka yang belum pernah kulihat: Segolongan orang yang membawa pecut seperti buntut-buntut sapi, yang mereka gunakan untuk memukuli manusia. Golongan kedua, kaum wanita yang berpakaian tapi telanjang, condong dan mencondongkan hati manusia, kepala mereka seperti punuk unta yang kurus. Mereka itu tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya, meskipun baunya itu dapat tercium dari jarak sekian dan sekian..’ ” Dikeluarkan oleh Muslim.
Sebagian ulama menjelaskan bahwa arti “condong dan mencondongkan,” adalah menata rambut mereka dengan miring, tata rambut gaya pelacur, dan menyisirkan wanita lain dengan model semacam itu. Karena itu adalah model sisiran orang Eropa dan kalangan wanita muslimah yang mengikuti gaya hidup mereka.
(Fatwa Daarul Iftaa 1089- pada tanggal XVI: 4; 1388 H)
Catatan kaki:
[1]Fatawa wa Rasa-il Syaikh Muhammad bin Ibrahim Aali Syaikh (II: 45-47)
Diketik ulang dari Buku Terjemahan Fatwa-Fatwa Seputar Tata Rias Rambut, Hal 45-47, Penerbit: Daarul Iman
Judul Asli: Fataawa Fisy Syu’uur karya Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
Catatan: Di buku asli terdapat penjelasan mengenai cara merias dan menyisir rambut bagi lelaki juga namun tidak dijelaskan di sini.
(Sumber: Muslimah.or.id)