Breaking

logo

Tuesday, December 16, 2014

Tata Tertib Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ)

Tata Tertib Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ)




A. PESERTA
1. Musabaqah Hifdzil Qur’an (MTQ) wajib diikuti oleh setiap kafilah  utusan  SMA, SMK, atau MA dan Peserta bersifat perseorangan, terdiri dari putra (Hafidz) dan Putri (Hafidzah), peserta tidak boleh  merangkap cabang lomba selain satu cabang lomba yang telah diikuti.
2. Batas usia untuk peserta musabaqah, maksimal 19 tahun.

B. KETENTUAN DAN TATIB PESERTA LOMBA
1. Setiap peserta akan mendapatkan 3 soal dari juri, dan 4 soal pada babak final.
2. Materi Musabaqah Hifdzil Qur’an yaitu juz 1 dan 30.
3. Setiap peserta tampil sesuai dengan nomor urut yang telah di berikan pada waktu TM.
4. Peserta menggunakan pakaian sopan dan rapi sesuai dengan identitas muslim/muslimah.
5. Peserta wajib menggunakan ID Card saat pelaksanaan lomba.

C. TEKNIS PELAKSANAAN DAN SYARAT KETENTUAN
1. Waktu penampilan berdurasi 5-6 menit.
2. Jeda menjawab soal maksimal 10 detik.
3. Ketentuan Bel ketika Perlombaan:
a. 1 kali : kesalahan.
b. 2 kali : pergantian soal.
c. 3 kali : mulai lomba.
d. 4 kali:  Peserta harus mengakhiri bacaan.
4. Penentuan paket soal pada saat peserta naik mimbar.

D. TATA TERTIB PELAKSANAAN
1. Peserta diizinkan mengikuti perlombaan setelah selesai melakukan registrasi dan mengisi daftar hadir secara lengkap.
2. Peserta harus sudah hadir 15 menit sebelum lomba dimulai
3. Apabila peserta dipanggil tiga kali tidak hadir, maka dianggap mengundurkan diri. Dengan rincian 2 kali pemanggilan dilakukan secara berturut-turut, dan pemanggilan ke-3 ditangguhkan 1 peserta lain setelah tampil.
4. Seluruh peserta memperoleh sertifikat mengikuti Musabaqah Hifdzil Qur’an (MHQ)
5. Pemenang akan mendapatkan penghargaan dari panitia berupa
Juara I : Trophy + sertifikat + Uang pembinaan + Beasiswa satu tahun di Universitas Kanjuruhan Malang.
Juara II : Trophy + sertifikat + Uang pembinaan
Juara III : Trophy + sertifikat + Uang pembinaan
* Beasiswa tidak dapat di wakilkan kepada orang lain dan tidak dapat di uangkan.

E. PENILAIAN
Kriteria penilaian: Nilai maksimal 100 poin, dengan ketentuan:
Lagu, suara dan adab (30)
Tajwid (50)
Fashohah  (20)

LEDMA Al-Farabi: Bersama Meraih Kemuliaan